Tunggakan Air Masjid Agung Al-Ikhlas Selesai di Bayarkan

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Maraknya isu beredar di media sosial mengenai tunggakan retrebusi pembayaran air Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam hingga terancam tidak akan mendapatkan kebutuhan air bersih oleh Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) Penajam Paser Utara (PPU).

Menurut isu beredar saat ini, rumah ibadah umat Islam yaitu Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam telah menunggak pembayaran retribusi air selama setahun yang terhitung sejak Januari hingga Desember 2023 lalu, dengan total Rp 31.975.950 berdasarkan tagihan yang dibuat Perumda AMDT PPU.

Read More

Mendengar informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam (Pemkab) PPU mengambil sikap dengan cepat menganai penunggakan retribusi pembayaran air hingga terancam tidak akan mendapatkan kebutuhan pasokan air bersih untuk Masjid Agung Al-Ikhlas tersebut.

“Sebetulnya terkait dengan persoalan dengan materi yang mencuat yang keluar dipermukaan baik melalui media sosial seperti media online maupun media cetak kami sudah merespon dengan cepat dan kemarin sore sebetulnya sudah selesai,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar , Kamis (18/01/2024).

Tohar juga menjelaskan jika rapat yang digelar pada hari ini dengan pihak Perumda AMDT PPU merupakan diskusi lanjutan.

Baca Juga :  Makmur Marbun Pimpin Ekspose Porda VI Perpamsi

Tujuannya agar persoalan-persoalan yang terjadi seperti itu tidak terulang kembali.

“Oleh karena ini saya menganggap penting untuk memahamkan kepada para pihak itu agar bertindak dalam rangka pengeloaan sarana dan prasarana itu,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid menambahkan mengenai isu yang berkembang saat ini pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat tagihan retribusi air kepada Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam. Terlebih hingga ada yang mengatakan melakukan pemutusan.

“Itu tidak benar adanya” terang Rasyid

Menurutnya, karena ini merupakan kepentingan masyarakat atau kepentingan umat, pihak Perumda AMDT PPU punya kebijakan tersendiri, apalagi ini memang Masjid Kabupaten.

Jelas, kata Rasyid sampai saat ini pihaknya bersama dengan Pemda PPU dalam hal ini pengurus masjid itu selalu berkomunikasi aktif sehingga rumah ibadah ini berjalan seperti biasanya.

“Jadi intinya ini hanya terjadi miskomunikasi dan mungkin ada beberapa pengurus yang informasinya terputus ditengah jalan kemudian dalam penyampaiannya keliru,” bebernya.

Diketahui Pj Bupati PPU Makmur Marbun secara tegas memerintahkan kepada Sekda PPU Tohar dan Asisten III Ahmad Usman untuk segera menyelesaikan tunggakan air Masjid Al-Ikhlas saat itu juga.

“Segera selesaikan hari ini, karena ini kepentingan umat,” pungkasnya. (ADVERTORIAL)

Related posts