Pengelolaan Aset Daerah Kaltim Kacau, DPRD Dorong Reformasi Tata Kelola

HARIANPPU.ID, Samarinda – Aset daerah Kalimantan Timur terancam menjadi beban pembangunan jika terus dikelola secara semrawut. Tidak adanya pencatatan yang rapi hingga tumpang tindih kepemilikan menandakan lemahnya sistem birokrasi. Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, soroti masalah ini sebagai isu mendesak yang harus segera dibenahi.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai pengelolaan aset daerah selama ini tidak mencerminkan prinsip transparansi dan efisiensi yang semestinya dijunjung tinggi dalam tata kelola pemerintahan modern.

“Peraturan daerah (Perda) soal aset kita masih menggunakan regulasi lama. Sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini,” ungkapnya.

Menurut politisi Golkar tersebut, banyak aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang tidak tercatat dengan baik. Bahkan, tak sedikit di antaranya yang keberadaannya tidak diketahui, atau masih bermasalah secara administratif.

“Masih banyak aset yang statusnya tumpang tindih. Ini menunjukkan lemahnya sistem dokumentasi dan minimnya pemantauan rutin,” terangnya.

Sapto juga menyoroti struktur birokrasi yang dianggap tidak ideal. Selama ini, pengelolaan aset dan keuangan berada di bawah satu lembaga, yang dinilainya tidak efisien dan rentan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Mamur Marbun: ASN PPU Harus Konsisten dan Bertanggung Jawab

“Seyogianya, aset memiliki badan pengelola sendiri yang berdiri terpisah dari urusan keuangan. Harus ada pemisahan fungsi yang jelas,” tambahnya.

Sebagai solusi, ia mendorong pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah yang independen, profesional dan memiliki kewenangan khusus dalam mengatur, mencatat, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi.

Tak hanya itu, ia juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim, yang bertugas merumuskan kerangka kerja baru pengelolaan aset secara menyeluruh.

“Kami sedang menginisiasi pembentukan Pansus khusus untuk menangani masalah ini. Harus ada langkah konkret untuk membenahi catatan aset daerah yang semrawut,” ucapnya.

Gagasan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dengan sistem manajemen aset yang tertata, efisiensi anggaran diyakini akan meningkat, serta membuka potensi pemanfaatan aset yang selama ini tersembunyi.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik. Aset yang tidak dikelola bukan hanya tidak bernilai, tapi juga bisa menjadi beban di masa depan,” tutupnya. (H/Adv)

Related posts