HARIANPPU.ID, PENAJAM- Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara PPU (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mencatat 238 unit kendaraan milik Pemerintah Daerah (pemda) PPU menunggak pembayaran pajak.
Kepala UPTD PPRD PPU Arifin mengatakan, total tunggakan pajak kendaraan dinas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (pemkab) PPU yang belum dibayarkan mencapai Rp 190.903.900.
” Dari hasil rekap plat merah, Kendaraan dinas yang menunggak pajaknya ini berjumlah 238 unit per 19 Agustus 2024,” kata Arifin, di Kantor Samsat PPU, Senin, (26/08/2024).
Adapun total kendaraan baik jenis kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat berjumlah 294 unit. Namun saat ini sudah bebas pajak atau yang sudah dibayarkan hanya berjumlah 56 unit.
” 294 unit itu jika dirupiahkan sekitar Rp 206.901.200. dan yang hanya terbayar berjumlah Rp15,997,300 artinya baru 56 unit saja yang sudah dibayar,” jelasnya.
Menurut Arifin selama ini pajak kendaraan dinas milik pemda setempat terkendala pendanaan dan beberapa perlengkapan yang wajib dilengkapi antara lain bagian administrasi.
” Untuk pemda Alhamdulillah siap melakukan pembayaran, kemaren juga sudah dibuatkan untuk daftar kendaraan uang belum dibayarkan,” pungkasnya. (MAD/*)