Kejari PPU Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2023, Salah Satunya Kasus Mafia Pelabuhan

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelesaikan target kinerja pada masing-masing bidang. Dimulai dari bidang Intelijen hingga bidang Pidana Umum (Pidum).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan pada bidang Intelijen berhasil menjalankan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum diantaranya 6 kegiatan jaksa masuk sekolah, 1 penerangan hukum , 2 kegiatan jaksa menyapa, dan 3 kegiatan om jack menjawab dengan total peserta 2.788.

Read More

“Dibidang intelijen juga kami ada program jaksa garda desa dengan 10 kegiatan yakni sosialisasi tetang pembinaan, pengawasan dan pengelolaan keuangan desa. Ada juga kegiatan supporting pembangunan strategis ibukota negara (IKN), pembentukan posko jaga desa serta pembentukan posko pemilu,” kata Faisal Arifuddin, Jum’at (05/01/2023).

Dibidang Pidum kata Faisal Arifuddin menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan 5 perkara retorative justice, 7 perkara perempuan berhadapan dengan hukum, 7 perkara anak berhadapan dengan hukum dan penyelesaian perkara melalui diversi sebanyak 5 perkara.
Dibidang pidana khusus (Pidsus) ditahun 2023 pihaknya berhasil menyelesaikan 1 penyelidikan, 1 penyidikan, 6 perkara penuntutan, 7 eksekusi dan 1 kasus penindakan atau pemberantasan mafia pelabuhan.

Baca Juga :  Pemkab PPU Gelar Rembuk Stunting

“Saat ini kasus mafia pelabuhan yang di buluminung itu masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi,” lanjutnya.

Sementara di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) 3 pemberian pendapat hukum, 12 pendamping hukum, 1 bantuan hukum dalam bentuk litigasi, 6 bantuan hukum non litigasi, 3 tindakan hukum lain, 24 pelayanan hukum lisan serta 1 pelayanan hukum tertulis.

“Di bidang Datun kami telah menyelamatkan keuangan negara dengan nilai Rp 1.054.794.905,”bebernya.

Sedangkan dibidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R) pihaknya telah mengembalikan 186 barang bukti, pemusnahan barang bukti diantaranya (140 perkara TPUL, 37 OHARDA, 21 Kamnegtibun, 9 Tipiring dan 1 TiPidsus), penjualan langsung 55 barang bukti dari perkara tindak pidana umum, uang rampasan yang telah disetorkan ke kas negara Rp 12.632.000, penjualan langsung Rp 43.296.400, penyerapan anggaran 77,37 persen, rencana lelang barang bukti 7 dari perkara tindak pidana umum serta 354 barang bukti yang dikelola.

“Terkait proses penegakan hukum di PPU kami mohon kerjasama semua pihak. Kami juga akan selalu mengupdate kegiatan kami,” ucap Faisal Arifuddin.

Tim Liputan Harian PPU

Related posts