HARIANPPU.ID, TANAH PASER,- Demi meningkatkan kualitas terhadap Pengawasan Narapidana bebas bersyarat Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) bekerjasama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Narapidana atau disebut si-Papi.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejari PPU dan Rutan Tanah Grogot dilaksanakan di Kantor Rutan Tanah Grogot, Kamis (30/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan bahwa Aplikasi Si-Papi dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat dimana Aplikasi Si-Papi mengintegrasikan data antar Kejaksaan, Rutan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan saling bertukar informasi dalam melakukan pengawasan narapidana pembebasan bersyarat.
“Dengan adanya aplikasi Si-Papi dapat meningkatkan pelayanan baik kepada narapidana maupun masyarakat dan memberikan ruang kepada masyarakat ikut serta dalam pengawasan Narapidana Bebas Bersyarat,” kata Faisal.
Lanjutnya, semua data dan aktivitas akan tercatat dengan baik dalam Aplikasi Si-Papi secara online dan dengan pengawasan yang lebih efektif, risiko potensial yang terakait dengan narapidana bebas bersyarat dapat diminimalkan sehingga memberikan rasa aman yang lebih besar bagi masyarakat di sekitarnya.
Aplikasi ini merupakan aksi perubahan dari Kajari PPU yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Pengawasan Narapidana yang dapat menjadi platform dalam pertukaran informasi yang lebih cepat dan akurat antara Kejaksaan, Bapas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepolisian di wilayah Kabupaten PPU dalam rangka mengidentifikasi Narapidana Bebas Bersyarat yang memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya.
“Masyarakat juga dapat memantau penegakan hukum dan kinerja Kejari PPU yang dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi institusi terkait,” bebernya.
Sementara itu Kepala Rutan Tanah Grogot Bayu Hendaruseto menyampaikan apresiasinya atas adanya Kerjasama tersebut.
Ia mendukung aksi perubahan (yang dilakukan oleh Kajari PPU dan siap untuk bekerjasama dan berkolaborasi guna peningkatan pelayanan baik di kejaksaan maupun di Rutan Tanah Grogot melalui Aplikasi Si-Papi.
“Setiap instansi terkait dapat mengakses secara online Aplikasi Si-Papi yang berisi identitas narapidana, penjamin, masa waktu PB berakhir, jadwal wajib lapor dan laporan kegiatan/aktifitas perilaku narapidana serta kanal laporan pengaduan terhadap narapidana yang melakukan perbuatan pidana atau meresahkan masyarakat,” kata Bayu.
Kata dia, Aplikasi Si-Papi bertujuan untuk mengintegrasikan fungsi dari masing-masing Lembaga guna peningkatan pengawasan narapidana Pembebasan Bersyarat (PB).
“Semoga kedepan Aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam proses pengawasan narapidana secara lebih efisien, cepat, transparan, dan akuntabel, serta saling bersinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Tim Liputan Harian PPU