THR ASN di PPU Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah menyiapkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar mengatakan saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masih pada tahap menghitung berapa jumlah yang akan dialokasikan untuk THR Idulfitri bagi ASN.

Read More

“Mengkalkulasikan dulu sampai memperhitungkan masing-masing belanja daerah secara keseluruhan,” ungkap Tohar, Minggu (09/03/2025).

kata Tohar, jumlah yang akan dikucurkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun anggaran 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Dimana bertumpu pada peraturan pemerintah.

Baca Juga :  Pj Bupati Akhirnya Resmikan Pasar Riko Yang Tujuh Tahun Mangkrak

“Alokasinya itu ada, tapi tak serta merta belum ada perintah kita sudah membayarkan, kan enggak mungkin,” lanjutnya.

THR maupun gaji ke-13 pasti telah disiapkan dalam setiap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.

Selain menghitung berapa perkiraan yang akan dibayarkan juga menanti regulasi dari pemerintah pusat.

“Untuk eksekusinya (pembayaran) itu terstruktur sudah dapat dibayarkan atau belum,” sebutnya.

Dikatakan Tohar, jika Presiden Indonesia, Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan jika THR dibayarkan sebelum lebaran Idulfitri 1 Syawal.

Berangkat dari pernyataan itu, Tohar meminta bagi pegawai di lingkungan Pemkab PPU tetap bersabar menanti.

“Ya kita tunggu sajalah. Kalau sekilas penyampaian pak presiden bahwa Maret, ini sudah Maret, jadi tinggal menunggu waktunya saja,” pungkasnya. (ADVERTORIAL)

Related posts