HARIANPPU.ID, PENAJAM- Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA-SKPD) tahun anggaran 2024. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat lantai III kantor Bupati PPU, Selasa (02/01/2023).
Sesuai ketetapan pasal 133 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, DPA – SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran DPA, merupakan rangkaian proses dalam pengelolaan keuangan daerah setelah APBD di undangkan dalam lembaran daerah.
“Proses pekerjaan harus berjalan sejak dpa diserahkan dan bejalan dengan cepat. Kita tidak mau mengulang seperti tahun lalu. Semua pekerjaan harus selesai sesuai dengan target,” kata Makmur Marbun.
Pj Bupati Makmur Marbun menegaskan komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas SDM serta pemerataan pelayanan kesehatan dan pendidikan, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan potensi ekonomi strategis berbasis kerakyatan, stabilitas keamanan dan ketertiban umum, penguatan infrastruktur pelayanan pelayanan publik berwawasan lingkungan serta penguatan kinerja dan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi, adalah prioritas utama dalam pembangunan Kabupaten PPU di tahun 2024.
Ia juga mengintruksikan kepada perangkat daerah agar tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan anggaran dan bejalan dengan cepat.
“Kepala perangkat daerah harus bertindak cepat tanggap dalam merespon apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai dengan rencana,”ungkapnya.
Makmur Marbun mengingatkan agar dalam pelaksanaan anggaran tetap mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, profesional, optimal, efektif serta transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. (ADVERTORIAL)