HARIANPPU.ID, PENAJAM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah setempat untuk segera melindungi warga Desa Telemow yang ditahan karena ditunding menyerobot lahan PT International Timber Corporation Kartika Utama (PT ITCI KU).
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, menegaskan pemerintah daerah harus hadir dan berpihak pada kepentingan rakyat dan menunjukkan sikapnya berdiri bersama rakyat.
Ia menjelaskan, persoalan tumpang tindih lahan klaim antara warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCHI KU berlarut karena status lahan yang tidak jelas.
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Ishak, tanah yang bersengketa itu sudah dilakukan pelepasan atau perubahan status dari lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
“Setahu kami tanah itu sudah dilakukan pelepasan, dari KBK menjadi KBNK. Itu berarti sudah jadi milik pemerintah. Baik KBK dan KBNK keduanya punya pemerintah. Cuma kalau KNBK, masyarakat boleh menggunakan,” tegas Ishak, Selasa (18/03/2025).
Diketahui KBK adalah kawasan hutan yang dalam pemanfaatannya harus menggunakan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK).
Lahan KBK tidak dapat dimiliki siapa pun, karena itu merupakan milik negara, status izinnya hanya pinjam pakai.
Sementara lahan KBNK adalah lahan yang statusnya dialihfungsikan dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) untuk tujuan pembangunan atau pemanfaatan non kehutanan, seperti pembangunan infrastruktur atau pemukiman.
Lantaran status lahan masih tak jelas, ia mendesak Pemkab PPU turun, melindungi dan hadir di tengah-tengah rakyat. Mengingat, sudah ada empat warga Desa Telemow yang ditahan.
Selain itu, kata dia pemda setempat harus hadir ditengah masyarakat guna memperjelas status lahan tersebut.
“Pemda harus turun, hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi sudah ada empat orang ditahan. Mereka harus dilindungi,” lanjutnya.
Ishak menjelaskan polemik tersebut telah berlangsung lama dan pihaknya juga sempat mengonfirmasi terkait dengan status lahan tersebut. Dan hasilnya benar bahwa telah ada pelepasan dari KBK menjadi KBNK.
“Hanya saja memang warga pernah ada surat pinjam pakai lahan dengan pihak perusahaan. Nah ini yang perlu diselesaikan itu loh, status pinjamnya,”tuturnya.
Selain itu usai Hari Raya Idul Fitri 1466 Hijriah, pihaknya akan segera memanggil berbagai pihak terkait dan memastikan akan mengusulkannya di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PPU.
“Kami ini bagian dari pemerintah maka kami akan juga hadir ditengah rakyat,” pungkasnya. (ADV/DPRDPPU/PIN)