HARIANPPU.ID, PENAJAM- Efisiensi anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berdampak pada sejumlah kegiatan di Kabupaten PPU.
Sesuai dengan surat edaran Bupati PPU, Mudyat Noor tanggal 12 Maret 2025 yang menindak lanjuti surat edaran dari Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin ada beberapa kegiatan dilanjutkan untuk proses pengadaan dan tidak terdampak efesiensi.
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PPU, Pitriandy Pasullu mengatakan beberapa kegiatan yang bisa berjalan diantaranya Dana Alokasi Khusus ( DAK ), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim.
“Dari ketiga itu hanya DBH sawit dan Bankeu yang bisa dilanjutkan karena DAK kita tidak dapat. Sementara untuk yang bersumber dari APBD menunggu tidak lanjut dari Bupati terkait efesiesnsi anggaranya,” kata Pitriady Pasullu, Selasa (18/03/2025).
Dijelaskan dia, untuk DBH Kelapa Sawit Rp3 milliar di peruntukkan askes jalan di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Waru Kaltim Plantation (WKP).
Sementara Bankeu diperuntukkan lima proyek fisik, di antaranya dua kegiatan drainase di Kecamatan Babulu Rp2,5 miiliar, peningkatan Jalan Sarang Alang-Babulu Laut Rp20 miliar, dan pembangunan Jalan Sebakung Jaya-Petiku Rp15 miliar serta Jalan Gunung Mulia-Sebakung Jaya Rp12 miliar.
“Kegiatan fisik bersumber dari DAK 2025 ditahan sementara atau mungkin tidak dilaksanakan. Hanya DBH Kelapa Sawit dan Bankeu bisa dijalankan,” terangnya.
Diketahui Efisiensi tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, mengenai efisiensi belanja pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta APBD 2025.
“Efisiensi banyak menyasar dana belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, rapat/seminar dan belanja operasional dan non operasional,” pungkasnya. (ADVERTORIAL/PIN)