Sasar Warung Kecil, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di PPU

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap dua orang laki-laki berinisial HP dan NR karena ketahuan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengungkapkan kedua tersangka pengedaran uang palsu diringkus Polsek Babulu setelah melancarkan aksinya ke 8 warung kecil yang ada di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu.

Read More

Kedua tersangka memiliki 88 lembar uang palsu senilai Rp 8 juta dengan pecahan Rp 100 ribuan.

Total yang diambil dari tempat produksi uang palsu tersebut 100 lembar dengan nilai sebesar Rp 10 juta dari Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan terdapat 4 lokasi kejadian. Di antaranya, Warung di RT 006 Desa Labangka, Warung di RT 008 Kelurahan Api-Api, Warung di RT 004 Kelurahan Waru serta empat Warung di RT 002 Desa Sesulu Kecamatan Waru.

“Pelaku HP tertangkap di Kecamatan Babulu setelah melancarkan aksinya di sebuah warung (23/02/2024) Pukul 20.00 Wita,” kata Supriyanto, Jum’at (26/04/2024).

Baca Juga :  Jokowi Optimis Upacara HUT Ke-79 di IKN

Sementara NA yang menunggu di mobil kata dia, sempat melarikan diri ke arah Kabupaten Paser dan diamankan Polsek Longkali setelah sebelumnya mobil yang dikendarai  terperosok kedalam parit.

Dari kedua tersangka ditemukan beberapa barang bukt, diantaranya, 88 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 13 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 7 lebar uang dpecahan Rp 20 ribu, 16 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 10 lembar uang pecahan Rp 5 ribuan, 8 lembar uang pecahan Rp 2 ribuan dan 3 Lembar uang pecahan Rp 1.000.

“Mereka menyasar warung kecil untuk membeli mie kemasan cup dan air mineral dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Mereka mendapat kembalian uang asli dan itu menjadi keuntungan bagi kedua tersangka,” lanjutnya.

Dan kedua tersangka akan dijerat pasal dengan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHPidana atau Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

“Kita juga akan bekerjasama dengan Polsek Tasikmalaya untuk mengungkapkan kasus ini,” pungkasnya.

Tim Liputan Harian PPU

Related posts