Kejari PPU Musnahkan Barang Bukti 153 Perkara Pidana Umum

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti kejahatan dari 153 perkara 507 barang bukti tindak pidana umum periode 2023 sampai Maret 2024, Kamis (25/04/2024) di Penajam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Surya Hermawan, mengatakan, pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri PPU yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut dia, ke-153 perkara yang telah diputuskan pengadilan itu terdiri dari Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) 127 perkara, Orang dan Harta benda (Oharda) 8 perkara dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) 14 perkara.

“Untuk tindak pidana ringan (tipiring) ada 4 perkara,” kata Surya.

Kata dia untuk narkotika jenis sabu dan dobel L dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan minyak tanah sedangkan dalam bentuk kain dilakukan pembakaran serta miras dengan cara botol dipecah.

Baca Juga :  Noval: Pembangunan Coastal Road Harus di Lanjutkan

‘’Untuk HP kami menggunakan palu untuk menghancurkannya sedangkan senjata tajam menggunakan alat pemotong besi,” bebernya.

Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sebagai bagian dari kewenangan jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan hakim.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri PPU dalam memberantas baik itu peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainya.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tim Liputan Harian PPU

Related posts