HARIANPPU.ID, PENAJAM- DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebagai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan segera membagikan lahan reforma agraria seluas 1.873 Hektare (Ha) ke masyarakat.
Hal ini diungkap anggota DPRD PPU, Sariman pada Jum’at 20 September 2024.
“Secepatnya dibagikan lahan reforma agraria ke masyarakat yang berhak agar masyarakat cepat mendapatkan kejelasan,” kata Sariman.
Sariman mwngatakan bahwa warga yang diprioritaskan mendapatkan lahan reforma agraria adalah yang memiliki lahan garapan di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) seluas 4.162 Ha dan kini berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.
Lahan seluas 4.162 Ha kata dia, masuk dalam wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku. Dari 4.162 Ha tersebut, lahan diperuntukkan reforma agraria seluas 1.873 Ha.
“DPRD PPU telah berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah terkait dengan objek reforma agraria tersebut beberapa bulan lalu,” lanjutnya.
Sariman mengaku Badan Bank Tanah berencana membangun jaringan akses jalan di lahan reforma agraria untuk memudahkan warga mengakses lahan reforma agraria.
DPRD PPU mendapatkan informasi terkahir bahwa Badan Bank Tanam mau menata terlebih dahulu dengan membangun akses jalan untuk memudahkan warga mengakses lahannya nanti.
“Pembangunan jalan itu juga bertujuan untuk meningkatkan harga tanah nantinya,” bebernya.
Pemerintah daerah memprogramkan reforma agraria agar masyarakat yang sebelumnya memiliki lahan garapan di lahan bekas HGU PT TKA digantikan dengan lahan reforma agraria.
“Reforma agraria ini bertujuan agar nanti masyarakat memiliki legalitas tanah. Kalau nanti ada warga keberatan dengan luasan lahan yang diterima bisa menempuh prosedur yang ada,” ucapnya. (ADV/DPRDPPU)