HARIANPPU.ID, PENAJAM- Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun telah berakhir 19 September 2024 kemarin, Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah dibangun oleh Makmur Marbun selama menjabat.
“Selama menjabat beliau menunjukkan kinerja yang luar biasa, terutama dalam memberikan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ucap Raup Muin, Jum’at (20/09/2024) usai hadiri pisah sambut Pj Bupati PPU.
Menurut politisi partai Gerindra ini, Makmur Marbun telah berhasil membuka ruang bagi para pelaku UMKM di PPU. Bahkan lebih aktif bergerak dan berkembang.
“Ini sangat patut diapresiasi, saya mewakili rakyat mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasinya selama satu tahun bersama-sama membangun PPU,” lanjutnya.
Raup Muin menjelaskan bahwa masa jabatan seorang penjabat bupati sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan, batas waktu jabatan Pj. Bupati akan berakhir pada tanggal yang telah ditetapkan, sesuai aturan.
“Penjabat Bupati memiliki batas waktu yang sudah ditentukan. Mau tidak mau, aturan tersebut harus dijalankan,” bebernya.
Raup Muin juga berharap, penjabat menggantikan Makmur Marbun yakni Muhammad Zainal Arifin mampu melanjutkan program-program positif yang sudah berjalan di Kabupaten PPU.
“Saya melihat semua program yang ada sudah positif, bahkan perlu ditingkatkan. Saya berharap, Pak Zainal selanjutnya datang dengan konsep yang jelas dan dapat memberikan kontribusi nyata untuk PPU,” ucapnya. (ADV/DPRDPPU)