Petani di Sangatta Utara Gugat PT KPC, DPRD Kaltim Turun Tangan

HARIANPPU.ID, Kutai Timur – Aroma konflik agraria kembali menguat di Kalimantan Timur. Dua kelompok tani di Sangatta Utara, Kutai Timur, menuding PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah menyerobot lahan yang mereka klaim sebagai hak milik. Merasa terpinggirkan, para petani membawa perkara ini ke DPRD Kaltim.

Respon cepat dari lembaga legislatif tersebut melalui Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi persoalan hukum, pemerintahan dan pertanahan. Tidak ingin konflik ini berlarut, Komisi I segera menjadwalkan pertemuan dengan pihak manajemen PT KPC guna meminta klarifikasi atas sengketa lahan yang dipersoalkan.

Pertemuan digelar pada Kamis, (15/5/2025), dan dihadiri oleh perwakilan manajemen PT KPC serta anggota Komisi I. Dalam forum tersebut, manajemen perusahaan menyampaikan penjelasan secara rinci terkait dasar hukum kepemilikan dan penguasaan lahan yang dipersoalkan. Mereka juga menyatakan terbuka terhadap proses mediasi apabila diperlukan.

Baca Juga :  Bijak Desak Pembebasan Lahan Coastal Road Selesai Tahun Ini

Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penyelesaian sengketa ini secara tuntas.

“Kami ingin memastikan semua pihak mendapat perlakuan adil dan masalah ini diselesaikan sesuai koridor hukum,” ucapnya.

Komisi I menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya proses penyelesaian agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat tetap terjamin.

Sengketa lahan antara korporasi dan masyarakat bukanlah persoalan baru di Kalimantan Timur. Meski begitu, penyelesaian yang terbuka, transparan dan berkeadilan menjadi tuntutan utama agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (H/Adv)

Related posts