HARIANPPU.ID, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022 dan 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dokumen LHP Kabupaten PPU ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, didamping Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahruddin M Noor di Kantor BPK RI Kaltim, Samarinda, Jumat, (29/12/2023) siang.
Saat ditemui usai kegiatan ini Sekda PPU, Tohar mengatakan bahwa terkait dengan penerimaan dokumen LHP atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan tahun 2022 dan 2023 untuk lingkup Pemkab PPU dirinya mengapresiasi itu.
Menurutnya bahwa LHP tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari langkah yang sudah dilakukan oleh organik di lingkungan Pemkab PPU. Tentu dalam pemeriksaan sampai dengan LHP menurutnya didirinya yakin dan percaya masih ada yang perlu diperbaiki kedepannya.
Oleh karena itu sambung dia, maka catatan-catatan kritis berikut rekomendasi yang disampaikan BPK sebagai auditor dari pemeriksaan kinerja dan kepatuhan tersebut menjadi catatan penting bagi semua. Pertama ditindaklanjuti bagi atau menyangkut persoalan yang sudah terjadi, kemudian yang kedua menjadi catatan penting dan perhatian bersama untuk tidak mengulangi persoalan yang sama kaitannya dengan kepatuhan
” Dengan kinerja, mana kinerja yang masih perlu didorong menjadi perhatian kita untuk kembali menengok target dan realisasi. Karena kinerja pasti ukurannya itu. Target nya seperti apa, realisasi akhirnya seperti apa. Andaikan itu ada ketimpangan yang ekstrem, maka harus dicari tahu persoalannya apa,” beber dia.
” Nah, kedepan ini harus memiliki konsep itu sehingga kita mampu melakukan mitigasi baik itu daya dukung maupun hal-hal yang menjadi peraoalan sebagai penghambat capaian kinerja,” tambah Tohar.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono dalam sambutannya mengatakan bahwa dapat disimpulkan dari sembilan kabupaten/kota di Kaltim masih terdapat permasalahan-permasalahan yang signifikan yang harus ditindaklanjuti yang jika tidak akan berdampak pada program kerja di masing-masing daerah yang ada.
Agus Priyono mengungkapkan, agar LHP yang sudah diterima pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota bisa ditindaklanjuti. Sebab pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK.
“Prinsipnya, sebelum LHP ini dinyatakan final dan diserahkan, kami sudah melaksanakan pembahasan action plan. Itu sudah ditandatangani pemerintah daerahnya apa yang mau dilakukan dan kapan,” jelas Agus.
” Kami berharap masing-masing kabupaten/kota dapat melakukan pembenahan terkait LHP yang ada jika terdapat hal-hal yang menjadi catatan di masing-masing daerah di kaltim, ” ucapnya. (ADVERTORIAL).