HARIANPPU.ID, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menerbitkan kebijakan penyesuaian pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil menyusul belum disalurkannya sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Mei 2025.
Dalam surat itu disebutkan, dari total DBH kurang bayar tahun 2024 sebesar Rp477,48 miliar, Pemkab baru menerima alokasi sebesar Rp91,38 miliar. Masih tersisa Rp365,32 miliar yang belum disalurkan ke kas daerah.
“Penyesuaian ini perlu dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga dan tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun administratif di kemudian hari,” kata Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam edaran tersebut.
Pemkab meminta seluruh satuan kerja untuk mengendalikan belanja, terutama di luar belanja pegawai. Dokumen kontrak pengadaan diinstruksikan untuk tidak mencantumkan pemberian uang muka. Pembayaran hanya dapat dilakukan maksimal 10 persen setelah progres pekerjaan mencapai 50 persen, dan sisanya menunggu dana DBH benar-benar diterima.
Sejumlah pengadaan, seperti pengadaan langsung hingga jasa konsultansi kecil, juga ditunda pembayarannya. Namun, ada pengecualian untuk belanja operasional rutin, seperti pembelian bahan bakar, obat-obatan, makan-minum, pakaian dinas, termasuk kebutuhan Paskibraka.
Selain itu, Pemkab juga membatasi pelaksanaan kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, seminar, dan perjalanan dinas. Sementara proyek-proyek yang bersumber dari dana khusus seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik serta bantuan keuangan provinsi tetap dapat dilanjutkan.
Kebijakan ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Pemkab berharap, dengan penyesuaian ini, kegiatan pembangunan tetap dapat berjalan secara proporsional dan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Tim Liputan Harian PPU