Pasca Putusan MK Kabulkan Gugatan Demokrat, KPU PPU Bakal Lakukan Penghitungan Suara Ulang di 2 TPS

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gelar sosialisasi pelaksanaan perhitungan ulang surat suara (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kamis (20/06/2024).

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan bahwa buntut Partai Demokrat atas hasil hitungan suara DPR RI Dapil Kaltim dikabulkan MK PSU dilakukan di 9 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) terdiri atas 147 TPS termasuk PPU.

Read More

“Di kabupaten PPU PSU hanya dua tps, yakni tps 26 di Kelurahan Petung dan tps 15 di Kelurahan Waru,” kata Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak.

Kata dia, pelaksanaan PSU PPU di dua TPS itu akan dilaksanakan  26 Juni mendatang.
Keputusan ini setelah keluarnya putusan MK pasca diajukannya gugatan dari Partai Demokrat.

“Hari ini kita lakukan sosialisasi terkait penyampaian waktu dan teknis PSU. Dan dihadiri dari Bawaslu, kepolisian, seluruh partai, dan pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga :  Hasil Sidak di Kelurahan, Tim Banyak Temukan Lurah dan Staf Molor Kerja

Pada sosialisasi ini ia menjelaskan tidak berbeda jauh saat perhitungan suara pada 14 Februari 2024 lalu dengan menggunakan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki KPU PPU saat ini dengan rekapitulasi tingkat Kecamatan hingga Kabupaten.

“Rekapitulasi ini berupa penggabungan data dari hasil PSU dengan TPS lainnya di luar putusan MK,” lanjutnya.

Selain itu penyiapan saksi. Ia menjelaskan saksi ini boleh berbeda dengan saat pileg lalu asal mendapatkan mandat dari partai.

Diketahui, perhitungan ulang suara tersebut merupakan buntut dari gugatan Demokrat Kaltim atas dugaan pengurangan hasil perolehan suara pada pileg DPR RI dapil Kaltim.

Demokrat menyoal adanya penambahan suara yang didapat PAN dan berujung dengan didapatnya kursi terakhir untuk DPR RI oleh PAN.

Demokrat juga mendalilkan adanya pengurangan suara sebanyak 185 dan penambahan suara PAN sebanyak 364 suara. Penambahan dan pengurangan itu terjadi di sejumlah TPS Dapil Kaltim.

“Ini yang menyebabkan adanya putusan soal perhitungan ulang surat suara di 147 TPS di Kaltim, termasuk di dua TPS yang ada di PPU,” pungkasnya.

Tim Liputan Harian PPU

Related posts