HARIANPPU.ID, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15 pada pekan ini dengan sejumlah agenda strategis, salah satunya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ini juga mengagendakan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap usulan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Selain itu, turut dibahas Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib DPRD, yang kemudian disetujui dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD 2025–2029 diajukan di luar Propemperda, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah.
“Dalam keadaan tertentu, Gubernur dan DPRD memang diberi kewenangan untuk mengajukan Ranperda di luar Propemperda pada tahun berjalan,” ujarnya.
Menurut Hamas, langkah ini menjadi dasar hukum yang sah untuk melanjutkan penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD sesuai mekanisme yang berlaku. RPJMD 2025–2029 sendiri akan menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sehingga perlu dibahas secara komprehensif dan lintas sektor.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Mulyani. (H/Adv)





