HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kuasa Hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin (Mudyat-Win), Rokhman Wahyudi, mempertanyakan seleksi terbuka pengisian jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) PPU
Seleksi terbuka pengisian jabatan Dewan Pengawas Perumda AMDT PPU itu diumumkan melalui Surat Nomor 004/PANSEL-PERUMDA/XII/2024.
Rokman wahyudi mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi tersebut dilakukan di masa yang tidak tepat, pasalnya seleksi dilakukan menjelang pelantikan Bupati terpilih pada Februari 2024 mendatang.
“Harusnya Pemda PPU menunggu hingga proses pelantikan selesai agar tidak menimbulkan polemik,” kata Rokhman Wahyudi, Minggu (15/12/2024).
Ia menilai Pemkab PPU terlalu terburu-buru dalam membuka seleksi Dewan Pengawas, meskipun dalam waktu dekat Kabupaten PPU akan memiliki bupati definitif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, memang secara hukum tidak masalah. Namun, dari sisi etika, ia mempertanyakan urgensi seleksi yang dilakukan diakhir tahun, hanya beberapa bulan menjelang pelantikan bupati terpilih.
“Ini soal etika, bukan hanya soal aturan dan tidak ada komunikasi antara pihak pemerintah dengan tim Bupati terpilih terkait pengumuman tersebut. Ini menimbulkan kesan bahwa proses seleksi dilakukan tergesa-gesa dan tanpa koordinasi,” lanjutnya.
Kata dia, jika seleksi Dewan Pengawas Perumda AMDT atau PDAM PPU diundur dan sejumlah kejanggalan ini tidak segera diperbaiki maka, pihaknya akan mengirimkan surat resmi untuk menuntut perubahan.
“Jika himbauan tersebut tidak didengar maka saya akan mempermasalahkan seleksi tersebut,” ucapnya. (*)