HARIANPPU.ID, PENAJAM- Seorang pria inisial AF diduga nekat mencuri kartu anjungan tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik temannya RW (31).
Pria berusia 39 tahun itu lalu menarik uang Rp 42.100.000 dari rekening korban dan menggunakannya untuk judi online.
Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), AKBP Supriyanto menjelaskan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian Kartu ATM BRI ini berdasarkan laporan polisi dari korban an RW pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu.
“Adapun kronologis kejadiannya awalnya pada saat RW berada di area pabrik PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) berkeinginan untuk melakukan pengisian pulsa nomor telephone miliknya,” kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Rabu (30/10/2024).
Saat berniat mengambil ATM BRI miliknya yang tersimpan di dompet ternyata ATM tidak ada.
Melihat ATM tidak ada di dompet, RW kemudian pulang ke mess karyawan untuk mencari ATM dan menemukan di atas lemari yang terbuat dari kaca saat membuka baju.
“Setelah itu RW kembali ke Mesin ATM untuk melakukan pengecekan saldo, Dan ia melihat saldo miliknya berkurang yang awalnya Rp 48.846.132 hanya tersisa Rp 5.326.853.
Dari pengakuan tersangka AF, pada Tanggal 12 September 2024 AF melakukan transaksi deposit judi online sebanyak Rp 10.000.000 dan Rp 1.000.000 tarik tunai.
Tanggal 28 September 2024 tersangka AF kembali melakukan deposit judi online sebesar Rp 9.000.000.
Kemudian Tanggal 1 Oktober 2024 tersangka kembali melakukan transaksi sebanyak 3 kali, Rp 9.800.000 sebanyak 2 kali untuk deposit judi online dan 1 kali transaksi Rp 2.500.000 berupa tarik tunai.
“Atas kejadian tersebut tersebut RW diduga mengalami kerugian sekitar Rp 42.100.000 kemudian RW melapor ke Polres PPU,” bebernya.
Dikatakan AKBP Supriyanto antara korban dan tersangka adalah teman akrab atau sahabat dan keduanya berkenalan sejak Tahun 2018.
Tersangka mengetahui nomor pin ATM korban saat korban melakukan transaksi di salah satu BRI Link.
Dan pada saat itu korban menyebut angka pin ATM miliknya, kemudian tersangka yang bersama korban mengingat pin ATM tersebut.
“Atas dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana dengan acaman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya.
Tim Liputan Harian PPU