HARIANPPU.ID, Samarinda – Perseteruan panjang soal lokasi SMA Negeri 10 Samarinda memasuki babak baru. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (19/5), guna membahas langkah eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim atas kepemilikan aset lahan di Jalan H.A.M. Rifaddin, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi, sejumlah tokoh penting turut hadir. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II, Ananda Emira Moeis, Sekretaris Daerah, Kaltim Sri Wahyuni, Kepala BPKAD Ahmad Muzakkir, Plt. Kadisdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, hingga Kepala SMA Negeri 10 Fathur Rachim duduk satu forum. Hadir pula perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru, serta Yayasan Melati yang selama ini bersengketa dengan pemerintah.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, tak banyak berbasa-basi. Ia mendesak agar SMA Negeri 10 segera dikembalikan ke lokasi asalnya di Samarinda Seberang. Hasanuddin menegaskan bahwa lahan 12 hektare tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang diperuntukkan sepenuhnya bagi SMA Negeri 10.
“Ini bukan soal opini, tapi fakta hukum. Putusan MA sudah final dan mengikat. Saya minta Pemprov segera bertindak. PPDB tahun ajaran 2025 harus dilaksanakan di lokasi asal,” ujarnya.
Hamas sapaan akrabnya, menyarankan agar siswa baru (kelas 10) mulai belajar di lokasi tersebut, sementara siswa kelas 11 dan 12 bisa tetap menyelesaikan pendidikan di Kampus Education Center untuk menghindari gangguan pembelajaran.
Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti dampak langsung dari konflik ini terhadap akses pendidikan di wilayah Samarinda Seberang dan sekitarnya. Ia menyebut minimnya jumlah SMA negeri di kawasan seperti Loa Janan Ilir dan Palaran menjadi persoalan tersendiri.
“Saat SMA Negeri 10 hilang dari wilayah itu, masyarakat kehilangan pilihan. Ini bukan hanya soal gedung, tapi soal keadilan akses pendidikan,” tegas Andi Satya.
Meski proses hukum telah dimenangkan oleh Pemprov, DPRD Kaltim tetap mengingatkan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Muhammad Darlis Pattalongi mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan keberadaan Yayasan Melati yang secara historis berperan dalam kelahiran SMA Negeri 10.
“Kami minta Pemprov juga memberi perhatian pada Yayasan Melati. Jangan sampai siswa yang saat ini bernaung di bawah yayasan tersebut menjadi korban dari proses hukum ini,” ujarnya.
Rapat tersebut menghasilkan komitmen dari seluruh pihak untuk segera menindaklanjuti pemindahan SMA Negeri 10 ke lokasi semula. DPRD Kaltim menegaskan pentingnya menjaga hak masyarakat atas pendidikan berkualitas, serta memastikan bahwa proses eksekusi berjalan adil dan manusiawi. (H/Adv)