HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) melalui program jaksa jaga desa berhasil mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa Binuang, Kecamatan Sepaku atas keberhasilannya membantu menyelesaikan masalah aset tanah Pemdes Binuang sehingga tanah tersebut memiliki legalitas kepemilikan atau telah bersertfikat.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari PPU melalui program jaksa masuk desa berhasil menyelesaikan masalah aset tanah milik desa. Serta semua pihak atas respon positif dan sinerginya,” kata Madan, Kamis (18/07/2024).
Dengan demikian lanjut Madan, tanah seluas 21.350 M2 dan 6.238 M2 dengan nilai Rp 6,897 Millar tersebut secara resmi telah bersertifikat sehingga memiliki kekuatan hukum.
“Mengingat kelengkapan sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah dalam hal ini Pemdes Binuang,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Kejari PPU Faisal Arifuddin mengatakan awalnya pihaknya menerima surat dari Pemdes Desa Binuang dimana aset desa yang berupa tanah dalam penguasaan orang lain atau oknum sejak tahun 2012. Dan pada saat itu tanah tersebut telah dibebaskan menggunakan anggaran dana desa (APBDes).
“Oknum itu menguasai tanah dan tidak diserahkan ke desa karena merasa tanah itu miliknya padahal tanah itu merupakan aset desa karena proses pengadaan menggunakan dana dari APBDes. Dari proses mediasi yang kita lakukan Alhamdulillah oknum tersebut dengan sukarela menyerahkan tanah yang merupakan aset desa tersebut dan kita juga membantu penerbitan sertifikat,” kata Faisal Arifuddin.
Ia juga mengungkapkan salah satu peran Kejaksaan Neger PPU dalam program jaksa jaga desa yaitu menyelamatkan aset milik negara/pemerintah, oleh karena itu pihaknya berkomitmen untuk mendorong kepada pihak terkait (BPN dan Pemdes) lainya yang punya aset yang bermasalah untuk segera menuntaskan.
Keamanan aset milik pemerintah desa sangat penting terutama aset tanah karena harga tanah ke depan semakin tinggi apalagi dengan keberadaan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.
“Kami berkomitmen terus membantu tertibkan aset desa melalui jaksa jaga desa, karena ada indikasi aset secara administrasi milik desa tapi dikuasi pihak lain. Jaksa jaga desa juga sebagai upaya Kejari PPU mengawasi pengelolaan dana desa agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada tindak pidana,” pungkasnya.
Tim Liputan Harian PPU