Kejati Kaltim Kembali Gelar Duta Sadar Hukum di PPU

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur(Kaltim) kembali melaksanakan pemilihan duta pelajar sadar hukum tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2024 di Rich Function Hall, Kampung Inggris Lawe-Lawe, Rabu (29/05/2024).

Pemilihan pelajar sadar hukum tingkat Kabupaten PPU berasal dari peserta didik SMA, SMK, MA dan SLB (tuna daksa) di daerah berjuluk Benuo Taka “Serambi Nusantara” itu.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Faisal Arifuddin saat membuka duta pelajar sadar hukum mengatakan bahwa pemilihan duta pelajar sadar hukum pada tahun ini (2024) merupakan kegiatan ke lima yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Kaltim bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim di Kabupaten PPU.

Lanjutnya, pemilihan duta pelajar sadar hukum diharapkan bisa melahirkan pelajar yang sadar terhadap hukum dan menjadi agen perubahan, serta dapat menularkan pengetahuan hukum sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan pemilihan duta pelajar sadar hukum memberikan pemahaman kesadaran hukum di lingkungan sekolah, kemudian diharapkan dapat meluas pada lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Baca Juga :  "Lagu Kangen" Awali Pentas Seni dan Gebyar UMKM Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di PPU

“Kesadaran hukum perlu diterapkan sejak dini agar pelajar tertib hukum, dan bisa mengajak masyarakat luas untuk taat hukum,” bebernya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Toni Yuswanto menyampaikan terdapat perbedaan dari pelaksanaan seleksi di tahun sebelumnya.

Penilaian yang dilakukan pada pemilihan duta pelajar sadar hukum menyangkut pengetahuan peserta didik tentang hukum, kata dia, dan inovasi yang dilakukan dalam mengajak masyarakat, terutama kalangan sebaya dalam ketaatan terhadap hukum.

“Penilaian lainnya, penguasaan materi saat presentasi dan karya tulis peserta,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan seleksi duta pelajar sadar hukum tahun lalu, karya tulis hanya disampaikan dalam bentuk karya tulis saja. Namun di tahun ini, karya tulis juga harus disertakan dengan produk hukum inovatif yang telah dilaksanakan.

“Paserta sebelumnya hanya mengumpulkan dan menjabarkan hasil karya tulis yang dibuat saja. Sekarang setiap peserta juga harus mampu menjabarkan dan menghadirkan produk hukum inovatif yang sudah dilaksanakan,” pungkasnya.

Tim Liputan Harian PPU

Related posts