HARIANPPU.ID, PENAJAM- Jumlah kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari 2022 hingga 2023 capai 11 orang.
Hal ini diungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ahmad Usman, Senin (05/08/2024).
“Sejak 2022 hingga 2023 ada 11 orang. Sudah sebagian sudah selesai prosesnya tapi ada juga yang belum,” kata Usman.
Ia menjelaskan, sebelum diajukan usulan perceraian terlebih dahulu pihaknya mendorong PNS itu untuk melakukan pendekatan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan melalui pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setelah itu, proses akan diserahkan kepihak BKPSDM.
“Saat ini kami panggil untuk berdiskusi, hanya salah satu yang datang ke kami baik itu istri maupun suami, kehendak kami seharusnya yang datang keduanya,” bebernya.
Mengenai alasan proses perceraian terhambat, Ahmad Usman mengatakan bahwa, yang paling dominan yaitu sudah tidak sepemahaman dan sudah tidak ingin bertemu kembali.
“Sebelum perceraian itu disetujui masih panjang proses yang harus dihadapi oleh pihak terkait dan tidak mudah,” lanjutnya.
Saat ditanya dari bidang mana saja, Ia enggan untuk menyampaikan lantaran demi menjaga nama baik dari masing masing instansi, namun ada satu dari kalangan guru.
“Dari kalangan guru mungkin ada satu ya, pasti ada namanya juga kalangan pegawai,” pungkasnya . (ADVERTORIAL/MAD)