HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) yang terjadi pada tahun anggaran 2020 lalu kembali mencuat baru-baru ini di sejumlah media massa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar menegaskan bahwa, kasus yang terjadi pada tiga tahun lalu itu, tidak ada kaitannya dengan kepimpinan daerah sekarang dan akibat kasus tersebut, pengadaan seragam gratis di tiadakan hingga sekarang.
“Itu kasus terjadi tahun 2020 dan tidak ada kaitanya dengan kepimpinan daerah saat ini,” tegas Tohar, Rabu (15/11/2023).
Lanjut Tohar Sementara terkait rencana pengadaan seragam pada tahun ini juga dibatalkan. Pasalnya Pemerintah daerah khawatir jika perkara kasus korupsi tersebut kembali terjadi dan pemerintah daerah PPU saat ini masih menyusun daftar penerima agar program tersebut tepat sasaran.
Tidak ada kaitannya dengan program kegiatan tahun 2022-2023.Dan tersangkanya sedang menjalani proses hukum dan pejabat selaku pengguna anggaran (PA) juga sudah berubah kedudukan,” ucapnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun ditempat terpisah menegaskan bahwa jika pengadaan seragam sekolah untuk kepentingan masyarakat maka pengadaan tersebut harus tetap di lanjutkan.
“Kalau menurut saya itu untuk kepentingan masyarakat tentunya harus dong dilanjutkan. Jangan karena salah kelola masyarakat yang dikorbankan. Kita tidak mau seperti itu,” kata Marbun.
Dikatakan Marbun, dalam mengelola anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu adanya pendampingan sebagai bentuk upaya bersama untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program dan juga menutup ruang risiko penyalahgunaan anggaran.
“Hari ini saya sedang melakukan evaluasi kembali. Semuanya saya sisir. Pembangunan fisik itu perlu tapi kita juga jangan mengabaikan yang non fisik. Termasuk guru-guru harus diprioritaskan,” pungkasnya.
Diketahui Polda Kaltim telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi seragam sekolah untuk siswa TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs), SMA/SMK dan SLB pada Disdikpora PPU tahun anggaran 2020 sebesar Rp12 miliar.
Tiga tersangka tersebut berinisial J selaku Kabid Sapras Disdikpora PPU di tahun 2020, ES merupakan direktur CV. ECP selaku pemenang pengadaan dan AS sebagai pelaksana pengadaan yang meminjam CV. ECP. Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar. (ADVERTORIAL)
Tim Liputan Harian PPU