HARIANPPU.ID, PENAJAM- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah tercantum dalam pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Irawan Heru Suryanto mengimbau bahwa, netralitas ASN telah diatur secara jelas didalam undang-undang, tidak dilibatkan dalam politik praktis.
” Netralitas itu sudah menjadi hal yang wajib bagi ASN, yang memang harus dijalankan oleh aparat pemerintah,” kata Irawan di Kantor DPRD PPU, Kamis, (26/09/2024).
Dikatakannya, terkait dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, aparatur sipil itu tetap memiliki hak pilih namun hanya tidak terlibat kedalam politik praktis.
” Tidak Netralitas ini kan mengacu kepada terlibatnya mereka kedalam tim sukses, atau mesuk dalam struktur tim pemenangan,” ujarnya.
Menurutnya, kalau hanya sekedar mendengarkan dan menyaksikan momen kontestasi tersebut, itu hanya sebuah hal yang pasif sebab ASN memiliki memiliki hak politik.
” Boleh saja menyaksikan, tetapi tidak boleh menyampaikan didepan publik terkait keberpihakannya,” pungkasnya. (ADV/DPRDPPU/MAD)