Guntur: Jalan Publik untuk Rakyat, Bukan Jalur Korporasi Tambang

HARIANPPU.ID, Samarinda – DPRD Kaltim menyoroti praktik perusahaan tambang dan perkebunan yang masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas hauling. Hal ini dianggap tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar regulasi yang mewajibkan perusahaan membangun jalan khusus untuk operasionalnya.

Guntur, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, menyampaikan bahwa kerusakan jalan akibat kendaraan besar milik korporasi telah menjadi keluhan berulang masyarakat di berbagai wilayah. Ia menegaskan bahwa jalan umum merupakan hak publik yang dibangun menggunakan dana negara dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

“Jalan umum itu dibangun dengan uang negara, untuk rakyat, bukan dijadikan jalur logistik perusahaan tambang. Ini menyangkut keadilan dan keselamatan warga,” tegas Guntur.

Guntur menilai penggunaan jalan umum oleh perusahaan adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi. Ia mendorong pemerintah dan penegak hukum agar lebih berani dalam menindak pelanggaran tersebut.

Ia merujuk pada Undang-Undang Minerba yang secara tegas mewajibkan perusahaan pertambangan membangun jalan khusus hauling sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak aktivitasnya.

Baca Juga :  Seiring HUT Ke-23 PPU, Margono Harap UMKM Lokal PPU Mampu Bersaing di Pasar IKN

“Perusahaan harus mandiri dan bertanggung jawab. Jangan bebani negara dengan biaya perbaikan jalan, dan jangan jadikan masyarakat sebagai korban dari operasional bisnis mereka,” tuturnya.

Menurut Guntur, dampak dari rusaknya infrastruktur jalan tidak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga sosial. Banyak warga yang kesulitan mengakses layanan dasar karena jalan rusak, dan kecelakaan pun kerap terjadi akibat kondisi jalan yang tidak layak.

“Kami tidak anti-investasi, tapi investasi yang mengorbankan hak rakyat jelas tidak bisa dibenarkan. Pembangunan harus berkeadilan dan berpihak pada kepentingan umum,” imbuhnya.

DPRD Kaltim pun mendesak agar pemerintah daerah lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan tidak ragu memberi sanksi kepada perusahaan yang membandel. Menurut Guntur, keberpihakan terhadap rakyat hanya bisa dibuktikan melalui penegakan hukum yang konsisten.

“Pengawasan tak boleh hanya formalitas. Penegakan hukum adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi rakyat dan hak-haknya,” pungkasnya. (H/Adv)

Related posts