Kapolres PPU: Pelaku Pembunuhan di Babulu Juga Diduga Melakukan Aksi Pemerkosaan

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang pelajar SMK berinisial J (17) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap 5 orang dalam satu keluarga pada saat dini hari tadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Selasa (06/02/2024).

Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat menggelar Konferensi Pers mengungkapkan bahwa dari keterangan pelaku J (17) motif pembunuhan diawali dendam antara pelaku dan korban dan sempat cekcok antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.

Read More

“Motif kami duga berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan diantara nya masalah seperti ayam,  korban sempat minjam  helm pelaku tapi tidak dikembalikan selama 3 hari. Dan puncaknya tadi malam yang diawali pelaku ini sempat mabuk bersama temannya didekat TKP kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya yang satu keluarga” terang Kapolres PPU.

Dari keterangan pelaku, Kapolres PPU juga manambahkan bahwa pelaku sempat melakukan pemerkosaan terhadap dua orang korban yakni ibu dan anak yang tertua. dan terkait kepastian pihaknya  menunggu visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.

Baca Juga :  Serahkan Kendaraan Operasional, Sekda PPU Harap Dapat Dimanfaatkan Secara Maksimal

“Dari keterangan pelaku ia sempat melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak tertua yang juga tewas terbunuh,” lanjutnya.

Dikatakan perwira berpangkat melati dua ini bahwa dari 5 korban yang tewas  rata-rata korban mengalami luka di bagian kepala dan diduga pelaku melakukan aksi pembunuhan menggunakan sebilah parang panjang.

“Pelaku juga sempat melakukan aksi pencurian sejumlah uang dan hp milik korban,” bebernya.

Dikatakan Supriyanto  dari aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku, pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMK. Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak prrtama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” ungkapnya.

Diketahui kelima korban pembunuhan satu keluarga  yang dilakukan J (17) yakni WLY (35), SW  (34) dan ketiga anaknya masing-masing adalah RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).

Tim Liputan Harian PPU

 

 

Related posts