HARIANPPU.ID, PENAJAM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang kembali mengakomodir Tenaga Harian Lepas (THL) dengan masa kerja di bawah dua tahun melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Ratusan THL dengan masa kerja di bawah dua tahun di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab PPU sempat dirumahkan pada Januari 2025 lalu imbas dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan THL.
Dengan skema PJLP tersebut, ratusan THL tersebut bisa kembali diberdayakan terutama 241 THL tenaga pendidik dan non tenaga pendidik yang sempat dirumahkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
“Kami menyambut baik kebijakan PJLP untuk mengakomodir THL yang dirumahkan, terutama guru THL,” kata Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, Selasa (18/02/2025).
Ia menyatakan jika ratusan guru honorer yang dirumahkan tersebut tidak diakomodir kembali, maka Disdikpora PPU terancam kekurangan tenaga guru.
Sebab perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, formasinya terbatas.
“Sebelumnya, permasalahan guru honorer yang dirumahkan ini juga sudah kami tanyakan langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Pemkab PPU. Kemudian belakangan lahirlah solusi mengakomodir kembali guru-guru yang dirumahkan itu dengan skema PJLP,” pungkasnya. (ADV/DPRDPPU)