DPO Kejari PPU Dahniar Diamankan di Makassar

HARIANPPU.ID, MAKASSAR,- Dahniar binti H. Darisa, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Mentimun Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB, Rabu 22 Mei 2024.

Read More

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018, Dahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

Baca Juga :  Kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi: Perjalanan Bersejarah dari Monas ke IKN

Karena perbuatan itu, Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Saat diamankan, Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejari PPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Tim Jaksa Kejari PPU telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana a.n Dahniar Binti H. Darisa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 pukul 22.30 Wita bertempat di Rutan Kelas I Makassar. (*)

Related posts