HARIANPPU.ID, PENAJAM- Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun secara tegas membantah isu dirinya mengajukan pengunduran diri ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) demi mengikuti kontestasi Pilkada periode 2024-2029.
Dimana ramai beredar kabar bahwa ia telah mengajukan pengunduran diri dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa waktu lalu.
“No Comment, saya tetap mengikuti arahan pimpinan untuk bekerja di PPU sesuai arah angin saja mau kemana. Sejauh ini saya tidak mengunduran diri,” kata Makmur Marbun usai hadiri Pentas Seni dan Gebyar UMKM Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PPU di Alun-alun Kantor Bupati PPU, Sabtu (20/07/2024) malam.
Meski demikian, taampak ragu-ragu saat menyampaikan bahwa ia sempat menemui pimpinannya di Kemendagri. Tetapi mengenai detail pertemuannya, ia hanya mengatakan bahwa sekedar laporan kinerjanya selama di PPU.
“Kalaupun mengundurkan diri kalau disetujui kalau tidak? yang penting saya sudah melaporkan ke pimpinan,” jelasnya.
Meski demikian, ia tampak tidak bisa menyembunyikan keinginannya untuk maju di Pilkada, bagaimana tidak, berkali-kali ia menyebut bahwa masyarakat mulai kehilangan sosoknya apabila tidak mengikuti rutinitas sehari saja.
“Tadi pagi saja banyak masyarakat mencari saya melalui instagram dan mereka juga tolah-toleh. Saya cuma Sabtu aja tidak hadir, intinya saya sudah laporkan kepada pimpinan saya kira-kira bagaimana. Saya bekerja disini ditugaskan dan sampai dengan hari ini saya masih disuruh bekerja untuk membenahi Kabupaten ini,” lanjutnya.
Makmur Marbun yang juga Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini menyampaikan bahwa apabila ada masyarakat yang mengharapkannya maju, maka ia berkesimpulan bahwa mereka merasakan manfaat dari kebijakan yang ia keluarkan selama ini.
“karya yang kita lakukan pasti dinilai masyarakat. Masyarakat tidak bisa dibohongi pemimpin itu bekerja seperti apa mereka yang rasakan apakah ada mamfaatnya atau tidak. Sehari aja saya tinggalkan mereka sudah teriak-teriak,” ucapnya.
Saat bertemu pimpinanya di Kemendagri ia hanya menyampaikan persiapan 17 Agustus di Ibukota Negara (IKN) Nusantara dan perisiapan Expo IKN di Alun-alun kantor Bupati serta persiapan Festival Harmoni Nusantara yang akan diikuti dari seluruh Provinsi di Inonesia.
“Kita dipilih sebagai tuan rumah, tempat kita dipilih saya juga tidak tau yang jelas kita hanya menyiapkan tempat,” pungkasnya.
Diketahui dari pemberitaan beberapa media Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Tito meminta agar surat pengunduran diri diserahkan maksimal 17 Juli 2024.
“Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024) lalu.
Sejauh ini, Tito telah menerima 10 surat pengunduran diri dari para pj kepala daerah yang berencana menjadi peserta Pilkada. Lebih lanjut dia menjelaskan, ketentuan mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
“Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running. Nggak apa-apa,” ujarnya.
Lalu, mengapa mesti 40 hari? Tito menerangkan, Kemendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Di sisi lain, Tito mengimbau Pj Kepala Daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui.
“Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276 nih Pj,” terangnya.
Tim Liputan Harian PPU (*)