HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kepala bidang (Kabid) catatan sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dony Ariswanto mengungkapkan, dari 659 data kematian se PPU hanya 189 data yang sudah dilaporkan hingga saat ini dan telah di buatkan akta kematian.
” Data kematian itu masih aktif, setelah kami validasi menggunakan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) baru sekitar 189 yang sudah dilaporkan berarti masih ada 470 data kematian yang belum dilaporkan. Setelah itu langsung kami buatkan akta kematian” kata Dony di Kantor di Disdukcapil PPU, Selasa, (03/09/2024).
Dony menilai kesadaran masyarakat Benuo Taka masih sangat rendah dalam mengurus akta kematian keluarganya.
Adanya ratusan data kematian itu, Disduk PPU mengharuskan kepada petugas desa dan kelurahan untuk segera melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya yang sudah meninggal dunia.
” Kerena akta kematian itu sangat penting, petugas-petugas desa maupun kelurahan wajib melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Untuk mempermudah pelaporan, Disdukcapil PPU menerapkan dua sistem untuk mempermudah proses pembuatan akta Kematian, diantaranya, pelaporan pokok pemakaman dan percepatan pelaporan akta kematian melalui Rukun Tetangga (RT) dan petugas pemakaman (PAK RT IDAMAN).
” Ini sebenarnya untuk peristiwa penting, mengingat, kematian itu bagian dari peristiwa yang sangat penting yang wajin dilaporkan oleh penduduk,” pungkasnya. (ADVERTORIAL/MAD)