HARIANPPU.ID, PENAJAM- Aksi pencurian yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU dan mengamankan diduga pelaku JG (30).
JG yang merupakan pendatang dari Desa Sadaperarih, Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara ini diamankan karena diduga mencuri satu karung bawang putih di toko milik Saprudin, Desa Girimukti RT 009, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.
Kapolres PPU, AKP Suprianto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa kejadian terjadi sejak kurung waktu akhir bulan Oktober 2024 hingga Januari 2025.
JG diduga melakukan aksi pencurian ditempat yang berbeda-beda.
“Untuk kronologis kejadian terakhir hari sabtu tanggal 25 januari 2025 sekitar jam 15.12 wita di salah satu toko di Desa Girimukti,” kata Dian Kusnawan,” Senin (27/01/2025).
Kata dia awalnya saat istri dari pemilik toko Saprudin menjaga toko miliknya dan tiba-tiba cuaca akan hujan.
Kemudian istri pemilik toko berinisiatif untuk ke belakang untuk mengamankan baju yang posisi dijemur dan kondisi toko tidak ada orang dan saat itu pelaku JG memasuki toko dan kebetulan bawang putih masih dalam karung ditaruh bagian paling depan toko.
“Saat itu pelaku masuk dan mengambil bawang putih, kemudian pelaku pergi dengan menggunakan motor honda revo. Dari kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 5.340.000,” lanjutnya.
Diungkap Dian, selain melakukan aksi pencurian bawang putih, setelah dilakukan pengembangan ternyata JG juga melakukan pencurian di beberapa TKP lain.
Diantaranya 2 tabung gas 3 Kg di Komplek B Kecamatan Penajam, 2 tabung gas merah di warung mie ayam di Kecamatan Penajam, 6 rak telur ayam didepan RJS Kelurahan Petung, uang tunai Rp 1.500.000 kelapa Kelurahan Petung, 2 tabung gas 3 Kg di Kelurahan Nenang, 1 tabung gas di Gunung Seteleng, 2 tabung gas di Kelurahan Buluminung dan 3 tabung gas di Depo Air BTN Kelurahan Nenang.
“Adapun barangbukti 1 karung bawang putih 20 Kg, 2 buah tabung gas LPG Bright Gas 5 Kg, 2 buah tabung gas Hijau 5 Kg dan 1 buah flasdisk yang berisi 2 rekam CCTV. Tersangka melakukan pencurian di 9 TKP dan merupakan residivis di perkara pencurian dan perkara Narkoba,” ucapnya.
Tim Liputan Harian PPU