Bijak : Perusahaan Yang Beroperasi di IKN Harus Punya Izin

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Anggota Legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani menyoroti terkait tujuh perusahaan Batching Plant atau tempat memproduksi beton di sekitar bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) belum memiliki izin beroperasi.

Bijak mengatakan bahwa perihal tersebut memang harus disegerakan perizinannya agar tidak menggangu proses pembangunan yang sedang berjalan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Read More

” Info yang kami dapatkan memang ada beberapa perusahaan yang belum memiliki izin, saya pikir ini proses waktu saja, tapi juga izin beroperasi itu harus segera dibereskan,” kata Bijak di Kantor DPRD PPU, Selasa, (17/09/2024).

Bijak menekankan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin itu minimal memenuhi persyaratan terlebih dahulu, sebelum melakukan proses perizinan. Sebab dengan tidak adanya izin, perusahaan itu dapat dipastikan tidak dapat menjalankan aktivitas pengoperasian dengan lancar

Baca Juga :  Cegah Radikalisme dan Terorisme, FKPT Kaltim Gelar Kenduri

” Semoga pihak perusahaan segera melengkapi izin, supaya segala sesuatu yang dilakukan di wilayah IKN tidak terkendala,” tutur Bijak.

Perlu diketahui, persyaratan yang perlu dimiliki yakni, melalui tiga pelayanan perizinan usaha. Untuk mengurus itu pendaftar diharuskan masuk terlebih dahulu ke sistem Online Single Submission (OSS) mencantumkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mereka di Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian, mereka diharuskan melakukan pendaftaran perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Setelah itu mereka harus mendapat persetujuan lingkungan. Tidak berhenti sampai disitu, masih ada tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (ADV/DPRDPPU/MAD

Related posts