Bawaslu RI Pantau Proses Perhitungan Suara Ulang TPS 26 Petung, Hasil Tidak Berbeda Jauh

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Poses Penghitungan Surat Suara Ulang (PSU) hasil Pileg 2024 DPR RI di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) langsung dipantau anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  RI Herwyn Malonda.

Ia mengungkapkan bahwa kunjungannya ini adalah tugas dari Bawaslu, untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik.

Read More

Kata dia, PSU ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga harus dipastikan berjalan tanpa kendala.

“Ini bagian dari tugas kami di Bawaslu untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik. Saksi dari partai politik terutama yang bertindak sebagai pihak pelapor, juga tetap menjaga kondusifitas selama penghitungan dilakukan,” kata Herwyn, Rabu (26/06/2024).

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten PPU bisa melakukan pengawasan lanjutan agar berjalan dengan baik.

Dan pihaknya juga menunggu hasil akhir dari penghitungan ulang ini apakah ada perubahan hasil sebagaimana yang didalihkan pemohon ke MK, atau sesuai dengan perhitungan awal yang dilakukan KPU PPU

“Penghitungan ulang itu memastikan keadaan sebenarnya sesuai dengan hasil perolehan surat suara pemohon untuk Dapil Kaltim,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Ali Yamin Ishak menjelaskan hasil penghitungan ulang di TPS 26 di Kelurahan Petung menunjukkan kesesuaian dengan hasil rekapitulasi sebelumnya di tingkat kecamatan.

“Alhamdulillah, proses penghitungan ulang berjalan lancar tanpa ada sanggahan dari saksi yang hadir. Hasilnya pun tidak berbeda dengan rekapitulasi sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan perolehan suara,” kata Ali Amin Ishak.

Baca Juga :  Pj Bupati PPU Hadiri Monev KKN-PPM UGM di Sepaku

Ia menambahkan bahwa selisih suara yang sempat muncul sebelumnya telah diperbaiki pada rekapitulasi tingkat kecamatan. Dengan demikian, hasil penghitungan ulang ini mengonfirmasi keakuratan data yang telah ditetapkan sebelumnya.

Setelah menyelesaikan penghitungan di TPS 26 Kelurahan Petung, KPU PPU juga akan melanjutkan proses serupa di TPS 15 Kelurahan Waru yang akan dituangkan dalam salinan resmi yang ditandatangani dan distempel, sebelum dilanjutkan ke tahap rekapitulasi tingkat kecamatan pada 27 Juni 2024.

Rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilaksanakan oleh KPU yang mengambil alih tugas berdasarkan perintah MK. Selanjutnya, pada 28 Juni 2024, akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, dan hasilnya akan langsung dikirimkan ke KPU Provinsi Kaltim pada hari yang sama untuk menghindari potensi gangguan keamanan.

Komitmen KPU untuk menjalankan seluruh tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan MK. Beliau juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan semua pihak terkait dalam menjaga integritas proses demokrasi di Kaltim.

“Semoga seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah, serta memperkuat demokrasi,” pungkasnya.

Diketahui Sebelumnya diketahui, ada dua TPS di PPU  yang dihitung ulang surat suaranya dari 147 TPS  dari 9 Kabupaten/Kota di Kaltim yakni TPS 15 Kelurahan Waru dan TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Tim Liputan Harian PPU

Related posts