HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nurlaila mengatakan bahwa Pemkab PPU) telah membebaskan retribusi perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut kata dia, sebagai tindak lanjut dari program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Tentu saja ini menarik minat pengembang perumahan di PPU,” kata Nurlaila, Senin (03/03/2025).
Tercatat sejak aturan pembebasan retribusi diberlakukan, ada beberapa PBG yang terbitkan oleh DPMPTSP setempat, yakni 2 PBG di Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam, 1 PBG di Kelurahan Nenang dan 1 PBG di Kelurahan Sungai Parit.
“Kita bergerak cepat dan telah selesai perbupnya, jadi nol rupiah PBG dan nol rupiah BPHTB,” bebernya.
Dikatakan Nurlaila, upaya ini diyakini akan semakin menarik minat investor terutama properti untuk menanamkan modalnya di PPU.
Pemda PPU juga terus bersiap, terutama dari sisi kesiapan lahan, untuk nantinya dijadikan kawasan perumahan.
“Dengan adanya program ini secara bersamaan, ada kecenderungan lebih tinggi lagi kedepan,” pungkasnya.
Diketahui, program ini merupakan program unggulan Presiden Prabowo yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi rakyat kecil. (ADVERTORIAL)