HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyerahkan uang barang bukti senilai Rp205.858.939 kepada Pemerintah Desa Giripurwa, Kamis (5/6/2025).
Uang tersebut merupakan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kolam renang desa yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri PPU, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PPU, Cristopher Bernata, SH, menyerahkan langsung uang tersebut kepada Kepala Desa Giripurwa, Habi Rudianto.
Prosesi itu turut disaksikan oleh Jaksa Sudarmadi, SH dan Jaksa Andi Rosadi, SH.
Cristopher mengatakan bahwa pengembalian uang barang bukti ini merupakan bentuk konkret dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa uang yang telah dikembalikan akan dikelola kembali oleh Pemerintah Desa Giripurwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan aset negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, SH, menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Eko melalui siaran pers , Selasa (10/06/2025)
Pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa sebelumnya menjadi sorotan karena terindikasi tidak sesuai perencanaan serta menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas penanganan Kejari PPU dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
SUMBER : KEJARI PPU