Tolak Jalan Negara Dijadikan Jalur Tambang, DPRD Kaltim Datangi DJKN

HARIANPPU.ID, Jakarta – Proses pengalihan aset jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer yang akan digunakan PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk aktivitas hauling batubara di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, masih tertahan di meja Kementerian Keuangan. Belum keluarnya izin prinsip dari pemerintah pusat menjadi pengganjal utama meskipun proses teknis di tingkat daerah telah rampung.

Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD Kaltim ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu di Jakarta, Rabu (21/5). Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III, Abdulloh, menyampaikan langsung kekhawatiran publik atas penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan industri tambang.

“Ini bukan sekadar soal infrastruktur, tapi soal rasa keadilan dan keselamatan warga. Jalan negara yang dipakai untuk hauling tambang menimbulkan banyak keluhan mulai dari polusi hingga kerusakan,” kata Abdulloh.

Menurutnya, PT KPC telah mengajukan rencana pembangunan jalan pengganti dan telah berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim. Bahkan, BPJN disebut telah memberikan persetujuan teknis atas pembangunan jalan alternatif tersebut. Namun, pengalihan aset sebagai langkah legal masih bergantung pada keputusan Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltim Pastikan Fungsi Pengawasan Tetap Objektif Meski Gubernur Adalah Saudara Kandung

Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih, yang menerima langsung rombongan DPRD, menegaskan bahwa proses masih berjalan. Saat ini, dokumen pengalihan masih dalam tahap penilaian nilai aset dan verifikasi.

“Setelah penilaian selesai, masih ada tahap lanjutan berupa penerbitan izin prinsip. Itu menjadi dasar sebelum persetujuan akhir bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Pemerintah pusat, tambah Marheni, tidak ingin gegabah dalam memindahkan status aset negara, meskipun terdapat kesepakatan awal antara pihak perusahaan dan instansi teknis di daerah.

Sementara itu, Komisi III DPRD Kaltim menilai kunjungan ini penting untuk memastikan proses berjalan transparan. Pasalnya, desakan publik terhadap DPRD kian meningkat seiring dampak langsung yang dirasakan masyarakat di sekitar area tambang.

“DPRD ini corong rakyat. Kalau masyarakat demo, mereka datang ke kami. Maka kami datang ke pusat untuk memastikan duduk persoalannya,” tandas Abdulloh. (H/Adv)

Related posts