HARIANPPU.ID, PENAJAM- Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar menekankan agar para pegawai Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten PPU tidak menambah libur pada cuti bersama hari raya Idul Fitri mendatang.
Pasalnya, pemerintah daerah sudah membuat surat edaran beberapa waktu yang lalu dan sepatutnya dipatuhi. Surat edaran Bupati PPU dengan nomor 24 tahun 2024, tersebut berkenaan dengan hari libur cuti bersama 2025, ditegaskan bahwa hari kerja, jam kerja, merupakan tanggung jawab individu.
“Para pegawai baik PNS maupun THL memiliki tanggung jawab dengan jam kerja masing-masing,” tegas Tohar, Jumat (07/03/2025).
Ia berharap hal itu bisa dipertanggungjawabkan, dengan mematuhi kebijakan libur yang ada yang erat kaitanya dengan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab pribadi.
“Harus ada ketegasan dari para kepala SKPD, apabila ada pegawainya yang menambah libur, diluar jadwal yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Dikatakan Tohar bahwa hal itu merupakan kewenangan pimpinan masing-masing, untuk memberikan teguran ataupun sanksi kepada pegawainya yang tidak patuh.
“Kalau dia pelaksana, di atasnya itu ada kepala seksi, kepala bidang, disitu ada koordinator, sampai pimpinan SKPD, dia memiliki kewenangan disitu,” ucap Tohar. (ADVERTORIAL)