HARIANPPU.ID, PENAJAM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD PPU, pada masa jabatan 2024-2029, dilaksanakan pada, Senin (30/09/2024).
Kegiatan paripurna ini, dihadiri Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin, anggota DPRD PPU, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Agama (PA), Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan dihadiri mantan Bupati PPU periode 2008-2013 Andi Harahap.
Kemudian, jumlah anggota DPRD PPU pada masa jabatan 2024-2029 yaitu, berjumlah 25 orang, dan yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 23 orang, dan tidak hadir dua orang.
“Dalam keterangan, nama anggota DPRD PPU yang tidak hadir dalam pengucapan sumpah/janji yakni, Jhon Kenedy keterangan izin, dan Sariman sakit, ” kata Sekretaris DPRD PPU Suhardi saat membacakan rekapitulasi daftar hadir.
Ketua DPRD PPU sementara Raup Muin, mengatakan, dilantiknya anggota DPRD pada 19 Agustus 2024 dan ditunjuk sebagai unsur pimpinan sementara, hal ini berhaluan pada Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten, dan kota.
” Kami telah diberi kepercayaan untuk memimpin rekan-rekan anggota Legislatif Benuo Taka sampai dengan terbentuknya pimpinan DPRD yang definitif, ” ujarnya.
Adapun beberapa tugas yang dapat diselesaikan dengan baik antara lain, pembentukan fraksi-fraksi DPRD yang terdiri dari 6 fraksi diantaranya, Fraksi Partai Gerindra berjumlah 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 4 orang, Fraksi Partai Golkar 4, Fraksi Partai PDIP 3 orang, Fraksi Partai PKS 3 orang, Fraksi gabungan 6 orang yaitu, dua orang berasal dari Partai Nasdem, dan Partai Gelora, Partai PAN, Partai PBB, Partai Hanura masing-masing satu orang.
Untuk itu, penyusunan peraturan DPRD PPU tentang tata tertib, merupakan pedoman bagi anggota legislatif, dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. (ADV/DPRDPPU/MAD)