HARIANPPU.ID, SAMARINDA- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesekian kalinya, Pemkab PPU berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan opini dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, kepada Bupati PPU Mudyat Noor dalam seremoni resmi di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Kaltim, Samarinda, Jumat, 23 Mei 2025.
Selain menyerahkan opini, BPK juga membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada perwakilan DPRD dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Menurut Suharyanto, opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas pengendalian internal.
“Opini WTP bukan berarti tanpa catatan, tetapi menunjukkan laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” ujarnya.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas pencapaian tersebut. Ia menilai capaian ini sebagai hasil kerja kolektif dan bukti keseriusan dalam menjalankan tata kelola keuangan yang akuntabel.
“Ini bukan sekadar penghargaan, tapi bentuk tanggung jawab kita kepada publik. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh SKPD dan stakeholder yang terlibat,” kata Mudyat usai menerima LHP.
Namun, Mudyat tak menutup mata atas sejumlah catatan dari BPK. Dari hasil pemeriksaan se-Kalimantan Timur, ditemukan 184 temuan dengan 489 rekomendasi, termasuk beberapa yang ditujukan untuk Kabupaten PPU.
Ia menegaskan komitmen Pemkab PPU untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi lebih cepat dari batas waktu 60 hari yang ditetapkan.
“Saya minta seluruh SKPD menaruh perhatian serius. Regulasi harus dipatuhi, dan program dijalankan tepat sasaran,” tegasnya.
Penyerahan LHP turut dihadiri kepala daerah dari berbagai wilayah di Kaltim, unsur DPRD, kepala inspektorat, kepala BKAD, dan sejumlah pejabat teknis lainnya. (ADVERTORIAL)