Polres PPU Amankan 4 Tersangka Kasus Naroba

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan 4 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polres PPU dalam jumpa pers, Jumat( 21/03/ 2025).

Wakapolres, Kompol Awan Kurnianto mengungkap bahwa penangkapan terhadap 4 tersangka ini merupakan bagian dari komitmen dan upaya yang tak surut kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres PPU.

Read More

“Kita amankan berdasarkan hasil pengintaian dan penyelidikan. Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba,’ katanya.

Kronologi penangkapan diejaskan Awan, yakni pada Maret 2025 Polres PPU berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang dengan barang bukti total 20,64 gram narkoba  jenis sabu,

“Dari 4 tersangka itu, 3 diantaranya berprofesi sebagai buruh harian lepas, yang satunya sebagai wiraswasta,” lanjutnya.

Ironisnya lagi kata dia, dua dari tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Awan menjelaskan TKP penangkapan, dua tersangka diwilayah Penajam, 1 tersangka ditangkap di Kota Samarinda, satu lagi TKP Kecaatan Waru.

Baca Juga :  Rakornas Bepemperda Se- Indonesia 2024 Resmi Di Gelar, Makmur Marbun : Wujudkan Harmonisasi Percepatan Baperpemda

Inisial tersangka LKMPM (25), Barang Bukti berhasil disita polisi,  narkoba jenis sabu seberat 0,5 Gram, uang tunai Rp 400 ribu dan 1 unit sepeda motor.

Sedangkan tersangka berikut berinisial H (33), TKP RT 12 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, Barang Bukti 19,55 gram, uang tunai sebanyak Rp3250.000, dan 1 unit sepeda motor.

Polisi juga berhasil mengamankan  dua tersangka inisial H (42) dengan profesi wiraswasta dibekuk di Pelabuhan Penajam dan Y (43)  profesi Buruh  di Kota Samarinda, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram beserta 1 unit mobil. Sedangkan  dari tersangka kedua disita Barang bukti 1 unit Hp.

Terhdap bisnis haram ini mereka dijerat pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika, terhadap tersangka berikutnya Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bekerjasama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, yang dapat merusak generasi muda dan berdampak buruk bagi masa depan bangsa,” ucapnya. (*)

Related posts