HARIANPPU.ID, PENAJAM- Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil menangkap seorang pria inisial AN (43) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa AN ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana dua unit sepeda motor warga kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan milik warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.
Selain menangkap AN, petugas juga berhasil menangkap penadah hasil kejahatan AN tersebut berinisial inisial DN (54).
“Tersangka berpura-pura meminjam motor, dengan alasan bahwa motornya sedang diperbaiki di bengkel terdekat. Kemudian tersangka langsung membawa kabur motor tersebut,” kata Dian Kusnawan, Rabu (19/02/2025).
Hasil pengungkapan tindak pidana penggelapan tersebut kata dia, pihaknya berhasil menangkap AN pelaku penggelapan dimana tahun 2024 telah bebas menjalani penjara di Rutan Balikpapan, dan DA pelaku penadah.
Dian Kusnawan menjelaskan Kejadian pertama terjadi pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah warung makan di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam sementara kedua terjadi pada Minggu, (9/2/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, di Bangun Mulya, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.
AN diketahui telah melakukan 8 kali penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten PPU. Motor yang telah dicuri itu, kemudian dijual kepada DN dengan harga yang jauh lebih murah dari harga motor biasanya.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari pelaku, di antaranya sepeda motor hasil penggelapan, dokumen BPKB dan STNK yang terkait, serta kunci kontak kendaraan.
Beberapa kendaraan yang disita termasuk sepeda motor Honda Supra dan Honda WIN, yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. DN yang terlibat dalam penadahan juga dikenakan Pasal 480 KUHP.
“Kami akan mendalami kasus ini, dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor, serta segera melapor jika terjadi kejadian serupa,” pungkasnya. (*)