Petani di PPU Dapat Pupuk Subsidi Dari Pemerintah Pusat 7.425 ton

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun 2025 ini mendapatkan pupuk susbsidi dari pemerintah pusat, sebanyak 7.425 ton.

Angka ini bertambah 677 ton dibandingkan kuota pada 2024 yang hanya 6.748 ton.

Read More

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto mengatakan bahwa kuota pupuk subsidi untuk petani 7.425 ton, tahun lalu 6.748 ton.

“Jadi ada penambahan sekitar 677 ton,” kata Andi Trasodiharto, Kamis (06/03/2025).

Ia menjelaskan jatah pupuk subsidi dari pemerintah pusat tersebut untuk 10 tanaman yang ditanam petani, yang terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dan memiliki lahan pertanian sendiri

“Petani yang tanam padi, jagung, kedelai, singkong, cabai, bawang merah dan bawang putih, serta kakao kopi dan tebu bisa manfaatkan pupuk subsidi,” bebernya.

Pupuk subsidi terdiri dari 3.297 ton pupuk urea dan 4.128 ton pupuk NPK dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni urea Rp2.250 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram dan NPK untuk kakao Rp3.300 per kilogram, serta pupuk organik Rp800 per kilogram.

Baca Juga :  Dukung Program Swasembada Pangan, Sujiati Minta Perhatian Khusus Bagi Petani PPU

HET pupuk subsidi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang berlaku 1 Januari 2025.

Terkait penyaluran dijelaskanya melalui 17 kios yang memegang lisensi sebagai penyalur pupuk subsidi, tersebar di Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Kecamatan Sepaku.

Penyalur di Kecamatan Penajam dua kios, di Kecamatan Waru satu kios dan satu kios di Kecamatan Sepaku satu kios, kata dia, serta sembilan kios di Kecamatan Babulu karena di wilayah itu memiliki lahan pertanian paling luas.

Setiap kios penyalur pupuk subsidi diminta memasang daftar harga agar diketahui petani, ia menimpali lagi, juga diingatkan apabila terbukti menjual di atas HET bisa dikenakan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin sebagai penyalur pupuk subsidi.

“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET masuk dalam pelanggaran serius dapat kena sanksi pidana. Kami komitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat UU,” pungkasnya. (ADVERORIAL)

Related posts