HARIANPPU.ID, PENAJAM- Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan konferensi pers memaparkan capaian kinerja sepanjang periode Januari hingga Juli 2024, Selasa (23/07/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Faisal Arifuddin menyatakan bahwa melalui program jaksa masuk desa berhasil menyelesaikan masalah aset tanah milik Desa Binuang. Kecamatan Sepaku yang berupa tanah seluas 21.350 M2 dan 6.238 M2 dengan nilai Rp 6,897 Millar dan secara resmi telah bersertifikat sehingga memiliki kekuatan hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami empat perkara, sementara untuk proses perkara itu saat ini pada permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen.
“Saat ini kami juga sedang menyelidiki pembangunan kolam di Desa Giripurwa. Dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hasil retribusi pelabuhan Buluminung,” kata Faisal.
Dua tersangka tersebut yakni mantan direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berinisial HY dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda KA.
“Penangan kasus tersebut sudah dalam posisi pemberkasan. Sebentar lagi tim penyidik akan mengirimkan berkas tahap satu, kita target itu diawal Agustus tim penyidik sudah memberikan berkas tahap satu ke penuntut umum,” lanjutnya.
Disampaikan Faisal Arifuddin pihaknya juga telah berhasil menyelesaikan tiga perkara melalui program keadilan restoratif pada tahun 2024. Tiga perkara tersebut meliputi kasus penganiayaan, pengancaman, dan penadahan.
“Tiga perkara ini terjadi pada tahun 2024, satu kasus terjadi pada bulan Maret dan dua kasus lainnya terjadi pada bulan Juni,” bebernya.
Ia menjelaskan perkara yang dapat dihentikan penuntutannya tidak boleh memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, dalam penerapan keadilan restoratif, pelaku dan korban diajak untuk berdamai.
“Pelaku harus memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung, termasuk tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan lain-lain,” ucapnya.
Diketahui bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan yang memungkinkan masyarakat untuk memahami dan merasakan manfaat hukum, khususnya dalam konteks keadilan restoratif. Berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan dapat dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Tim Liputan Harian PPU