HARIANPPU.ID, PENAJAM- Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memutuskan pada tingkat banding sengketa klaim lahan Bandara Ibukota Negara Nusantara (IKN) yang diajukan oleh penggugat Asmari (kelompok pejuang angkatan 45).
Dalam putusannya pada tanggal 25 September 2024, Pengadilan Tinggi Kaltim mempertimbangkan dan menerima dalil yang diajukan oleh Badan Bank Tanah.
Oleh karenanya, putusan tersebut menguatkan posisi Badan Bank Tanah dalam silang sengketa mengenai lahan Bandara IKN.
Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektar untuk
pembangunan Bandara IKN.
Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.
Masyarakat terdampak pembangunan tersebut juga sudah mendapatkan penggantian
melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sesuai PP yang
berlaku.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut. Penyediaan lahan Bandara IKN merupakan peran Badan Bank Tanah dalam rangka pembangunan demi kepentingan umum sesuai PP Nomor 64 Tahun 2021.
Pelaksanaan pembangunan Bandara IKN didasari atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
Parman mengapresiasi dan meminta agar semua pihak dapat menghormati putusan
Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut. Parman berharap putusan tersebut dapat mengakhiri
klaim pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
“Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Kaltim ini menguatkan posisi legalitas Badan
Bank Tanah di atas lahan HPL Badan Bank Tanah. Sehingga putusan ini menegaskan apa
yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,” pungkasnya. (*)