HARIANPPU.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Pemprov Kaltim berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Opini tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim, yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (23/5). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, mewakili Anggota VI BPK RI.
Laporan diterima oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Dalam sambutannya, Ahmad Adib menjelaskan bahwa opini WTP diberikan setelah BPK menilai bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim memenuhi empat kriteria utama: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa LKPD Pemprov Kaltim Tahun 2024 memperoleh opini WTP. Ini pencapaian yang patut diapresiasi,” ucap Ahmad.
Meski meraih opini tertinggi, BPK tetap memberikan sejumlah catatan penting. Salah satu sorotan adalah pelaksanaan pekerjaan yang melebihi tahun anggaran tanpa dasar regulasi yang memadai. Selain itu, Program Beasiswa Kaltim Tuntas juga dinilai belum berjalan optimal, dengan ditemukannya sisa dana Rp3,5 miliar yang masih tertahan di rekening penerima yang tidak memenuhi kriteria.
Menanggapi temuan tersebut, Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim, menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti Pemprov bebas dari evaluasi. Ia memastikan lembaganya akan mengawal secara serius setiap rekomendasi yang diberikan BPK.
“LHP BPK menjadi bahan koreksi penting. DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan rekomendasi demi meningkatkan tata kelola dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hamas sapaan akrabnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, Pemprov Kaltim wajib memberikan penjelasan atas rekomendasi BPK maksimal 60 hari sejak laporan diterima. (H/Adv)