Pemkab PPU Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Memasuki bulan Ramadhan 1466 Hijriah atau 2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU.

Perihal ini disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Kamis (27/02/2025).

Read More

Menurut, Tohar keputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal ditengah menjalankan puasa di bulan suci Ramadhan.

“Penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 H sudah kami tandatangani,” ujar Tohar.

Baca Juga :  Serahkan DPA 2024, Makmur Marbun: SKPD Harus Bertindak Cepat

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dearah, bahwa perubahan jam kerja ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aperatur Sipil Negara.

“Penyesuaian jam kerja ini penting untuk menjaga kelancaran penyelenggara pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan,” ucapnya Tohar.

Berdasarkan rincianya, jam kerja ASN di PPU selama bulan Ramadhan yaitu ; Senin- Kamis pukul 08.00-15.30 Wita. Istirahat pukul 12.30-13.00 Wita (30 menit). Jum’at pukul 08.00-13.00 Wita. Istirahat 12.00-13.00 Wita (60 menit). (ADVERTORIAL)

 

Related posts