Kata Ainie, saat ini pihakya masih menunggu penerbitan NIP kendati penerbitan surat keputusan (SK) CPNS dan PPPK tidak bersamaan, lanjut dia, tetapi pengajuan NIP kepada Badan BKN diusulkan berbarengan.
Penerbitan SK pengangkatan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat menyangkut percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK, dalam keputusan pemerintah pusat pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK tahap satu dan tahap dua paling lambat Oktober 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan pengangkatan CPNS diundur 1 Oktober 2025, kemudian pengangkatan PPPK diundur 1 Maret 2026.
“Setelah terjadi gejolak di masyarakat, pemerintah pusat melakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024,” bebernya.
Dikatakan Ainie, Pemkab PPU telah melakukan penerimaan CPNS dan PPPK 2024 dengan 850 formasi, yang terbagi 223 formasi CPNS diterima 171 orang, dan 627 formasi PPPK diterima tahap pertama 525 orang.
“Kami akan bagikan SK pengangkatan CPNS pada Mei 2025, karena terhitung mulai tanggal bekerja yakni awal Juni 2025,” lanjutnya.
Ia juga menjelskan bahwa Pemkab PPU telah menyiapkan dana untuk gaji bagi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos pada penerimaan 2024 tersebut pada anggaran 2025.
“Gaji CPNS dan PPPK 2024 disiapkan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025,” pungkasnya. (ADVERTORIAL)