HARIANPPU.ID, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus memperkuat pondasi perencanaan pembangunan berbasis data dengan menggandeng PT Quancons Forensik Indonesia. Kerja sama ini ditandai melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait pemutakhiran data fotogrametri wilayah PPU, Rabu (28/5/2025), di ruang rapat Bupati.
Penandatanganan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan dari perusahaan. Proyek ini dinilai strategis dalam mendukung ketersediaan data spasial yang akurat dan terkini, sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
“Data yang akurat akan memperkuat perencanaan tata ruang, pengelolaan infrastruktur, hingga pelayanan publik. Semuanya menjadi lebih terukur dan tepat sasaran,” ujar Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam sambutannya.
Mudyat juga mengapresiasi PT Quancons yang turut mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemetaan ini. Ia menegaskan pentingnya sistem one map data sebagai acuan penataan wilayah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Utama PT Quancons Forensik Indonesia, Muhammad Arif Rifai, menyatakan bahwa perusahaannya siap mendukung upaya modernisasi data wilayah melalui pemetaan udara. “Kami berharap data ini bisa dijadikan peta dasar (base map) dalam pengelolaan tata ruang dan berbagai kebijakan sektoral lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, proyek ini ditargetkan rampung dalam 3 hingga 4 bulan ke depan. Untuk itu, pihaknya meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk camat, lurah, dan kepala desa.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, Zulkhoir, juga menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai pemutakhiran data spasial ini akan mempermudah penataan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat kepemilikan lahan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, menekankan pentingnya validitas data kewilayahan dalam menghadapi perubahan tata kelola wilayah, khususnya di tengah transformasi sebagian wilayah PPU yang akan masuk dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN). “Kejelasan batas dan data geospasial sangat krusial untuk merespons dinamika kebijakan nasional,” katanya.
Kesepakatan kerja sama tersebut mencakup serangkaian kegiatan, mulai dari survei lapangan, pembuatan peta fotogrametri, analisis data spasial dan sistem informasi geografis (GIS), hingga peluang kolaborasi lanjutan sesuai kebutuhan bersama. Biaya pelaksanaan kegiatan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab PPU berharap dapat mewujudkan sistem informasi kewilayahan yang modern dan terintegrasi sebagai dasar pembangunan yang akurat, transparan, dan berkelanjutan. (ADVERTORIAL)





